sinarbrs

Berita Terlengkap Terpercaya

News

Ungkap kasus Satresnarkoba Polresta Serang Kota amankan pruduksi tembakau sintetis

POLRESTA SERKOT_ Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Serang Kota kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika berupa produksi dan peredaran tembakau sintetis (sinte) yang beroperasi di wilayah hukum Polresta Serang Kota pada Rabu, 03/06/26.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/41/V/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN, tanggal 16 Mei 2026.

Wakasat Resnarkoba Iptu. Hanifah Anas, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menerangkan bahwa berawal dari hasil penyelidikan petugas terhadap aktivitas peredaran narkotika melalui media sosial, Satresnarkoba Polresta Serang Kota melakukan pengembangan terhadap akun yang diduga digunakan sebagai sarana pemasaran narkotika jenis tembakau sintetis. Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa pengelola akun tersebut berada di wilayah Kota Serang.

Selanjutnya pada Sabtu, 16 Mei 2026 sekitar pukul 13.25 WIB, petugas berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku berinisial H.B. (21), H.D., dan R.W. di sebuah warung bakso yang berlokasi di Lingkungan Mayabon, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dan mengamankan enam paket narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto sekitar 100,7 gram.

Tidak berhenti sampai di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka H.B. yang beralamat di Kampung Pariuk Masjid, Kelurahan Sukamekarsari, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak. Dari lokasi tersebut ditemukan berbagai peralatan dan bahan yang digunakan untuk memproduksi cairan sintetis dan tembakau sintetis, di antaranya:

1 bungkus tembakau mole;
1 unit timbangan digital;
1 alat pres;
1 mangkok kaca;
2 baskom stainless;
1 pack plastik warna silver;
2 pack botol spray ukuran kecil;
2 pack botol spray ukuran besar;
3 buah alat suntik;
1 sendok stainless;
4 botol kaca bekas cairan pembersih kutek;
2 botol plastik bekas cairan pembersih kutek.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka H.B. mengaku memperoleh bahan baku berupa serbuk sintetis seberat kurang lebih 50 gram dengan harga Rp75.000.000 melalui transaksi yang dilakukan melalui akun Instagram. Setelah melakukan pembayaran, tersangka diarahkan untuk mengambil barang tersebut di wilayah Tangerang BSD.

Dalam proses produksinya, tersangka mencampurkan 5 gram serbuk sintetis dengan 100 ml cairan pembersih kutek, kemudian diaduk selama kurang lebih lima menit hingga menjadi cairan sintetis. Cairan tersebut kemudian dimasukkan ke dalam botol spray berbagai ukuran atau disemprotkan ke tembakau mole dengan perbandingan 100 ml cairan sintetis untuk 150 gram tembakau mole. Setelah itu produk dikemas dalam plastik dan dipres sebelum dipasarkan.

Untuk pemasaran, para tersangka memanfaatkan media sosial Instagram. Modus penjualannya dilakukan dengan sistem “tempel” atau titik lokasi (maps). Pembeli melakukan pembayaran melalui transfer, kemudian diberikan titik lokasi untuk mengambil barang yang telah disiapkan.

Adapun harga jual yang ditawarkan oleh para tersangka yaitu:

Cairan sintetis kemasan 5 ml seharga Rp600.000;
Cairan sintetis kemasan 10 ml seharga Rp1.000.000;
Tembakau sintetis kemasan 10 gram seharga Rp600.000;
Tembakau sintetis kemasan 20 gram seharga Rp1.000.000.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka H.B. dibantu oleh H.D. dan R.W. dengan wilayah pemasaran meliputi Kota Serang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, dan Kota Cilegon.

Dari hasil penjualan satu paket bahan baku sintetis seberat 50 gram yang habis terjual dalam waktu sekitar satu bulan, para tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp15.000.000 dari modal awal sebesar Rp75.000.000.

Hasil penyidikan juga mengungkap bahwa tersangka telah enam kali membeli bahan baku sintetis dan telah menjalankan aktivitas produksi serta peredaran tembakau sintetis selama kurang lebih enam bulan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Satresnarkoba Polresta Serang Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika guna menjaga keamanan serta keselamatan generasi muda dari bahaya narkoba.