sinarbrs

Berita Terlengkap Terpercaya

News

Polresta Serang Kota Respon Cepat Informasi Viral Dugaan Pencurian Handphone

POLRESTA SERKOT_ Personel Polsek Walantaka Polresta Serang Kota menindaklanjuti informasi yang beredar viral di media sosial terkait dugaan pencurian 1 (satu) unit Handphone (HP) milik seorang pelajar berinisial M.R. (16), yang terjadi di wilayah Perumahan Taman Pipitan Indah (TPI), Kelurahan Pipitan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang pada Senin, 28/09/26.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Walantaka Polresta Serang Kota langsung melakukan respon dengan mendatangi korban serta pihak keluarga untuk meminta keterangan terkait dugaan kejadian pencurian yang dialami korban.

Diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (26/09/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, bertempat di Perumahan TPI Blok C2 No. 08 RT/RW 015/005, Kelurahan Pipitan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

Berdasarkan keterangan korban, saat itu korban sedang duduk di sekitar gang dekat rumahnya. Kemudian datang 2 (dua) orang menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam merah tanpa plat nomor. Salah satu orang tersebut diduga mengambil Handphone milik korban yang berada di dekat korban, kemudian kedua orang tersebut meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor.

Adapun barang yang hilang berupa 1 (satu) unit Handphone Smartphone merk Infinix Smart 8.

Kapolsek Walantaka Polresta Serang Kota Iptu. Suwarno, S.H., mengatakan bahwa pihaknya langsung melakukan langkah-langkah kepolisian dengan menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial, menggali keterangan dari korban dan pihak keluarga, serta mengumpulkan informasi terkait ciri-ciri pelaku maupun kendaraan yang digunakan.

“Polsek Walantaka Polresta Serang Kota akan terus melakukan upaya penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak terkait guna mengungkap kejadian tersebut. Kehadiran Polri merupakan bentuk pelayanan dan respons cepat kepada masyarakat dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas),” ujarnya.

Selanjutnya, korban didampingi untuk membuat laporan dugaan tindak pidana ke Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota agar dapat segera dilakukan proses penyelidikan dan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polresta Serang Kota mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap lingkungan sekitar serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya gangguan Kamtibmas melalui layanan kepolisian maupun Call Center Polri 110.