sinarbrs

Berita Terlengkap Terpercaya

News

Unit Gakkum Satlantas Polresta Serang Kota Tangani Dugaan Tabrak Lari di Kramatwatu

POLRESTA SERKOT_ Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Lalu Lintas Polresta Serang Kota menangani kejadian dugaan tabrak lari yang terjadi di Jalan Serang-Cilegon, tepatnya di Desa Wanayasa, Kecamatan Kramatwatu, pada Kamis, 17/09/2026.

Kasat Lantas Polresta Serang Kota Kompol. Tiwi Afrina, S.I.K., M.H., melalui Kanit Gakkum Satlantas Polresta Serang Kota Iptu A. Adi, S.H., M.M., menjelaskan bahwa sebelum kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut, kendaraan yang diduga jenis minibus (Jeep) dengan identitas belum diketahui melaju dari arah Kota Serang menuju Cilegon.

“Setibanya di lokasi kejadian, kendaraan tersebut diduga menyerempet dua orang pejalan kaki berinisial AH (13) dan MMN (15) yang sedang menyeberang jalan dari sisi kiri menuju sisi kanan jalan,” jelas Iptu A. Adi.

Akibat kejadian tersebut, kedua pejalan kaki terpental dan jatuh ke lajur berlawanan arah. Korban AH kemudian diduga kembali tertabrak pada bagian kepala oleh kendaraan lain yang diduga jenis minibus (Sedan) tanpa identitas yang melaju dari arah Cilegon menuju Kota Serang.

“Akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami luka-luka dan langsung dievakuasi ke RSUD dr. Drajat Prawiranegara Serang untuk mendapatkan penanganan medis,” tambahnya.

Sementara itu, setelah kejadian kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan tersebut meninggalkan lokasi kejadian dengan arah berbeda, yakni menuju Serang dan Cilegon.

Saat ini, perkara dugaan tabrak lari tersebut dalam penanganan Unit Gakkum Satlantas Polresta Serang Kota. Personel melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi kendaraan yang terlibat dengan mengumpulkan keterangan saksi di TKP dan CCTV, serta mengungkap penyebab pasti kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut.

Satlantas Polresta Serang Kota mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui informasi terkait kejadian tersebut agar dapat membantu memberikan keterangan kepada pihak kepolisian guna mempercepat proses penanganan perkara tersebut. Tutup Iptu A.Adi.